News  

Polres Morotai Klarifikasi, Tegaskan Kayu dalam Kontener di Pelabuhan Daruba Dokumennya Lengkap

Kantor Polres Pulau Morotai. Foto: Istimewa

Polres Pulau Morotai angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan belasan kubik kayu ilegal di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory, Daruba.

Kayu yang sempat diduga sebagai kayu eboni (kayu hitam) hasil penebangan liar dan diamankan saat akan dikirim ke luar daerah, ternyata telah mengantongi dokumen resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis, 28 Agustus 2025, kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer milik PT Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1 melalui kapal KM D. Solo.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Morotai untuk memastikan legalitas pengiriman tersebut.

“Berdasarkan hasil koordinasi, memang dalam dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan) tidak tercantum jenis kayu secara eksplisit. Namun jenis kayu tersebut tercatat dalam bukti pembayaran PSDH dan DR,” kata Dedi, Jumat, 29 Agustus 2025.

Ia menambahkan, dokumen yang diterbitkan dinyatakan sah dan berasal dari CV Anjamu Pratama, serta telah terdaftar dalam sistem SI-PUH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

“Jenis kayu dalam kontainer tersebut adalah kayu Mologotu atau Amara, bukan termasuk jenis kayu yang dilindungi seperti kayu ulin atau eboni. Jadi, tidak termasuk kategori kayu ilegal karena telah dilengkapi dokumen resmi SKSHHKO,” pungkasnya.

Baca Juga:  Peringati 11 Tahun Garda Pemuda NasDem, Ini Pesan Prananda Surya Paloh
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi