News  

Resmob Kawau Tangkap Seorang DPO Kasus Pencurian di Sula

Anggota Resmob Kawau saat mengamankan DPO kasus pencurian. Foto: Istimewa

Tim Resmob Kawau Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat kasus tindak pidana pencurian di Kepulauan Sula.

DPO berinisial AT (22) ini diringkus Tim Resmob Kawau di kediaman kakeknya di Desa Bobong, Pulau Taliabu.

Anggota Resmob Kawau, Bripka Hamza Latuconsina mengungkap kronologi penangkapan AT setelah surat DPO dikeluarkan Polres Kepulauan Sula.

Baca Juga:  Peringatan HUT ke-26 Pemkot Ternate, Tauhid: Banyak Tantangan!

Setelah Tim Resmob Kawau melakukan penyelidikan, kata Hamza, pihaknya langsung mengantongi informasi bahwa tersangka AT sedang bersembunyi di rumah kakeknya di Taliabu.

“Jadi tersangka AT ini sudah 3 bulan sebagai buron, selama ini ia tidak berbuat hal yang mencurigakan sehingga kami tidak mendapatkan petunjuk, namun berkat keseriusan, kami berhasil menangkap AT yang bersembunyi di rumah kakeknya,” kata Hamza kepada cermat, Senin, 20 Mei 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Taliabu AKP I Komang Suriawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia bilang pihaknya akan menyerahkan proses hukum AT ke Polres Kepulauan Sula.

Baca Juga:  Viral Pasangan Sesama Jenis di Halsel Resmi Menikah

“Benar, pagi tadi Tim Resmob Kawau Polres Taliabu lakukan penangkapan terhadap DPO pencurian, karena kasusnya di Kepulauan Sula maka proses hukumnya dari Polres Kepulauan Sula,” ucap Komang.