News  

Selangkah Lagi, BPKP Malut Tuntaskan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Mesjid Raya Halsel

Koordinator Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP Maluku Utara, Her Notoraharjo. Foto: Istimewa

Selangka lagi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara akan tuntaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan.

Saat ini Auditor BPKP Maluku Utara diketahui telah melakukan klarifikasi dengan beberapa pihak, tinggal klarifikasi dari Ahli Konstruksi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Informasi yang dihimpun cermat, pembangunan Mesjid Raya dikerjakan secara bertahap. Pada tahun 2017 dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 29.950.000.000.

Tahun 2018 dikerjakan PT yang sama dengan anggaran sebesar Rp 29.895.000.000. Sementara, tahun 2019 dikerjakan oleh CV. Minangga Tiga Satu sebesar Rp 9.984.763.000.

Saat ini, tim penyidik Bidang Pidsus tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Setelah itu, langsung dilakukan gelar ekspos penetapan tersangka.

Koordinator Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP Maluku Utara, Her Notoraharjo kepada cermat mengatakan, pihaknya mulai melakukan audit di pertengahan tahun ini.

“Kita mulai perhitungan sejak bulan Mei tahun 2023,” jelas Her, Jumat, 24 November 2023.

Her bilang, proses audit kasus Masjid Raya Halmahera Selatan masih memerlukan klarifikasi dengan Ahli Konstruksi Unkhair, yang belum bisa dihadirkan pihak Kejaksaan.

“Ahli belum bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku untuk diklarifikasi oleh tim Audit. Hasil audit akan diterbitkan setelah bukti-bukti telah cukup,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Ditintelkam Polda Maluku Utara Terbitkan 419 SKCK Caleg