News  

Senator Graal Taliawo Kunjungi Morotai, Lakukan Pengawasan dan Serap Aspirasi Warga

Dr. R. Graal Taliawo, saat melakukan kunjungan pengawasan di Desa Gotalamo, Pulau Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan di Pulau Morotai, khususnya di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

Dalam kesempatan itu, Graal menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda konstitusional anggota DPD RI yang secara rutin dilakukan setiap tahun untuk menjangkau seluruh wilayah pengawasan.

“Jadi ini adalah bagian dari agenda konstitusional saya sebagai anggota DPD RI. Setiap tahun ada lima kali turun ke wilayah untuk merangkum zona pengawasan,” ujarnya, Rabu, 8 Oktober 2025

Ia bilang, dirinya saat ini berada Komite II DPD RI yang memiliki ruang lingkup kerja pada sektor pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi.

“Saya kebetulan ada di komisi II, jadi kita mengawasi sektor pengelolaan sumber daya apam dan ekonomi. Misalnya pertanian, perikanan, pertambangan, dan juga infrastruktur,” terangnya.

Menurutnya, kunjungan ke Morotai ini merupakan bagian dari pengawasan yang telah ia lakukan diberbagai Kabupaten atau Kota di Maluku Utara.

“Sejak terpilih, ini kali pertama saya turun ke sini. Sebelumnya saya sudah ke Haltim, Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Halmahera Barat. Morotai ini daerah yang ketujuh, jadi sisa tiga daerah yang belum yaitu Halteng, Taliabu, dan Sula,” jelasnya.

Lebih lanjut, Graal menyebutkan bahwa kunjungan ke daerah juga menjadi upaya untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat serta menjawab kerinduan publik terhadap wakil mereka di DPD.

“Yang saya targetkan selama saya menjabat ini mungkin dua atau tiga kali setiap kabupaten bisa saya singgahi. Karena ini juga salah satu cara saya untuk menjawab keluhan publik yang selama ini bertanya, kenapa orang yang mereka pilih tak lagi dijumpai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Luputnya Panwaslu Cegah Kampanye yang Libatkan Anak-anak di Kota Ternate

Pertemuan langsung dengan masyarakat menjadi momen penting untuk mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan laporan pertanggungjawaban atau LPJ atas kinerja selama menjabat.

“Selain bersilatuhrahmi, saya juga lakukan LPJ. Jadi selama saya menjabat ini , saya sampaikan apa saja yang sudah dilakukan sebagai anggota DPD, termasuk fungsi dan kewenangan kami,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan DPD RI diatur jelas dalam undang-undang dasar pasal 22D, yang meliputi pengajuan pembahasan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat Husni