Seorang kontraktor di Halmahera Tengah, melaporkan pasangan suami istri (pasutri) ke Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
Korban dengan inisial YW mengadukan AA, yang merupakan pengusaha rental mobil atas dugaan penipuan. Sementara istrinya, HA dilaporan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan korban melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Mirjan Marsaoly.
Laporan ini dimasukan berkaitan dengan jual beli mobil dum truk antara AA sebagai pemilik mobil dan YW, pembeli.
Mirjan Marsaoly mengatakan, awalnya pada tahun 2023, AA menawarkan mobil kepada kliennya dengan harga Rp 100 juta dengan catatan lanjut kredit dengan sisa ansuran 1 tahun 11 bulan.
“Mobil ini dengan pemilik pertama atas nama Anis Tasip, sementara pelapor merupakan tangan kedua. Dengan maksud untuk mengurus surat-surat mobil tersebut dan bisa dibalik nama kendaraan menjadi nama kliennya,” jelas Mirzan, Jumat, 31 Mei 2024.
Mirjan menambahkan, kliennya langsung setuju, dan memberikan Down Payment (DP) uang sebesar Rp 60 juta kepada AA dan sisanya sebesar Rp 40 juta akan diberikan setelah surat-surat mobil telah dibalik nama menjadi pelapor.
Tidak lama kemudian AA meminta kliennya untuk membayar uang ansuran kendaraan sebesar Rp 12 juta sekian, kembali diindahkan.
“Ketika klien kami meminta kepada pelapor untuk mempertemukan dengan pemilik pertama kendaraan, sayangnya hanya terus mengumbar janji dan tidak ditepati,” sesalnya.
Mirjan menambahkan, padahal mobil tersebut masih ada tunggakan di pihak leasing tanpa sepengetahuan kliennya. Pihak leasing bersikeras untuk mengambil mobil itu karena masih ada tunggakan selama 30 bulan.
Sehingga pada saat itu pelapor kaget ternyata apa yang sampaikan oleh terlapor kepada pelapor kalau sisa angsuran mobil tersebut sisanya 1 tahun dan 11 bulan adalah tidak benar.
“Klien kami merasa dirugikan bukan hanya sekedar nilai uang, tetapi merasa malu dengan mitra-mitra kerja pelapor atas kejadian ini,” akuinya.
Sementara itu, Abdullah, tim hukum lain menegaskan AA sudah jelas-jelas telah melakukan penipuan terhadap kliennya, bahwasanya terlapor modus penipuan itu dengan alasan mobil itu dipindah tangankan ke kliennya.
“Karena pihak leasing dan pihak pertama dari kepemilikan mobil truk ini datang menarik dengan alasan ada keterlambatan angsuran sudah 30 bulan,” akunya.
Abdullah menambahkan, AA dan istrinya HA juga telah memosting foto kliennya dan karyawan pada media sosial Facebook dengan tuduhan telah berhutang.
“Namun faktanya adalah tidak benar dan klien kami sendiri yang menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Tidak terima, pihaknya telah mengadukan keduanya ke Polda Maluku Utara, untuk diproses secara hukum.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi