Warga Halmahera Utara, Maluku Utara, digegerkan dengan penemuan sosok mayat seorang lelaki dewasa di sungai. Ia ditemukan dalam posisi tergeletak di atas batu pada Kamis, 20 Juni 2024.
Mayat korban tersebut, setelah diidentifikasi, diketahui berinisial YH alias Yosua (44), yang merupakan warga Desa Kupa-kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara.
“Benar, kami mendapat laporan dari warga bahwa ada penemuan mayat, tepatnya di sungai Teterafi pada sekitar pukul 10.20 WIT,” kata Kasi Humas Polres Halut Iptu Deny, ketika dikonfirmasi cermat.
Deny bilang, sesuai keterangan yang pihaknya terima dari saksi, Putri Takureke (19), korban ditemukan saat Putri dan saudaranya, Cici tengah ke sungai untuk mencuci.
“Saya melihat seperti kayu yang sedang tergeletak di atas batu. Setelah itu saya segera menyuruh saudara saya, Cici Nyongkotu untuk melihat juga, apakah itu kayu atau batu. Cici kemudian melihat dan langsung memberitahukan kepada saya kalau yang tergeletak di batu itu adalah kepala manusia,” ujar Deny mengulangi keterangan saksi.
Setelah itu, Putri dan Cici menuju ke Desa Kupa-kupa untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada masyarakat. Kemudian sekitar pukul 10.40 WIT, warga tiba di TKP penemuan mayat untuk evakuasi.
“Ada salah satu warga yang bernama Jefta melihat dan memastikan bahwa sosok mayat orang dewasa yang berjenis kelamin laki-laki. Mayat itu keluarga mereka yang sebelumnya dilaporkan hilang pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, di Desa kupa-Kupa,” ungkapnya.
Kepala Desa Kupa-kupa lalu melaporkan terkait penemuan mayat tersebut kepada Kapolsek Tobelo Selatan, Ipda Frangki Waisapy.
“Setelah dapat laporan, Kapolsek Tobelo Selatan memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tobelo Selatan, Aipda Christian Dilago bersama personil Piket SPKT untuk menuju TKP. Kemudian mereka mengevakuasi dengan menggunakan tandu yang dibantu oleh warga Kupa-kupa menuju ke rumah korban,” ucap Deny.
Deny menyebut, keluarga korban menganggap korban meninggal karena ajalnya, bukan suatu kejadian kekerasan.
“Keluarga korban bersedia untuk tidak dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan penolakan untuk diautopsi,” tutupnya.
—-
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi