News  

Seorang Warga Jadi Tersangka Kasus Kehutanan, Kuasa Hukum: Kami Akan Uji di Persidangan

Kuasa Hukum Muhammad Tabrani. Foto: Istimewa

Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Maluku-Papua menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana kehutanan khususnya mengangkut dan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang diduga tanpa izin.

Tersangka dengan inisial NR ini diancam dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Hal ini sebagaimana diancam dengan Pasal 15 jo Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kuasa Hukum NR, Muhammad Tabrani menegaskan, kliennya dalam melakukan pengangkutan memiliki seluruh dokumen legalitas angkut kayu olahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari mengantongi izin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Daftar Kayu Olahan (DKO), dan Faktur Nota Angkutan Kayu Olahan.

Dan itu, kata ia, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan Pasal 25 Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No: P.17/PHPL-SET/2015 tentang Pedoman pelaksanaan sistem informasi penatausahaan hasil kayu dari hutan alam. Semua dokumen itu sah atau legal.

“Kalau dituduhkan klien kami melakukan penyalahgunaan dokumen, kami bertanya kembali, apa yang disalahgunakan? karena Surat Keterangan sahnya hasil hutan kayu diurus oleh CV Popodoi yaitu badan usaha pengelolaan kayu industri primer yang memiliki kontrak supply dengan CV. Putra Samdy Perkasa sebagai pemilik Izin Pemanfaatan Hutan (IPK). Sedangkan Nota angkutan juga sudah diurus oleh CV Putra Samdy Perkasa,” jelas Tabrani, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga:  5 Bulan Belum Terima Gaji, KI Malut Minta DPRD Panggil Kadis dan Bendahara Kominfosan

Tabrani menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hanya kedua badan usaha itu yang dapat mengakses izin tersebut di aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Kenapa demikian, tambah ia, karena yang bisa mengakses hanyalah operator dari kedua badan usaha tersebut.

“Sedangkan klien kami hanyalah pembeli berdasarkan surat perjanjian jual beli kayu antara CV Putra Samdy Perkasa yang diwakili oleh direkturnya, Irwan Amir selaku penjual dengan klien kami. Jadi di mana pelanggaran hukumnya,” tegasnya.

Praktisi hukum Maluku Utara ini bilang, semua orang di seluruh Indonesia ini beli kayu begitu. Jika dipermasalahkan kenapa surat keterangan sahnya hasil hutan kayu diurus oleh CV Popodoi itu, karena antara CV Popodoi dengan CV Putra Samdy Perkasa terikat kontrak supply kayu.

“Pertanyaannya sekarang ialah jika klien kami selaku pembeli kayu ditetapkan tersangka, kenapa pengirim kayu CV Putra Samdy Perkasa direkturnya Irwan Amir dan CV Popodoi ditetapkan tersangka juga? Ini yang menurut kami ada keganjilan dalam penangangan kasus ini,” ujarnya.

Ia menganggap ada kesan tebang pilih yang dilakukan Penyidik Balai Gakkum. Kendati begitu, ia mengaku akan diuji dipersidangan.

“Tinggal dibuktikan nanti pelanggaran hukum yang dilakukan klien kami seperti apa? Namun jika hal itu tidak dapat dibuktikan, ada serangan balik dari kami,” tegasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi