News  

Listrik Sering Padam, Graal Sarankan PLN Perbaiki Infrastruktur di Malut

Graal Taliawo saaat Rapat Baleg membahas RUU Minerba, 2025. Foto: Istimewa

Kendala listrik padam tampaknya masih jadi pekerjaan rumah PLN di Maluku Utara. Meski kebutuhan energi terus meningkat seiring berkembangnya industri dan aktivitas masyarakat, infrastruktur kelistrikan dinilai belum memadai.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku Utara, Graal Taliawo, menyoroti kondisi jaringan listrik yang sebagian besar telah berusia tua sehingga rawan mengalami gangguan.

Menurut ia, sejumlah perusahaan tambang di wilayah Maluku Utara sebenarnya telah menyatakan kesiapan untuk membantu menyuplai daya listrik bagi masyarakat, khususnya di kawasan seperti Lelilef, Sawai, Weibulen, Sagea hingga Gemaf.

Baca Juga:  Operasi Sepekan, Polres Halmahera Utara Tilang 288 Pengendara di Tobelo

Namun, upaya tersebut belum dapat dimaksimalkan karena infrastruktur milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum mampu menampung tambahan pasokan listrik tersebut.

“Masalahnya bukan pada ketersediaan daya, tetapi pada kapasitas jaringan dan gardu listrik yang sudah tua, bahkan ada yang berusia 10 hingga 20 tahun,” ujar Graal di Ternate, Senin, 09 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kondisi jaringan yang sudah usang itu kerap memicu gangguan seperti korsleting hingga kebakaran yang berujung pada pemadaman listrik.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional, Tauhid: Pimpinan OPD Jangan Hindari Wartawan

Padahal, kata dia, kebutuhan listrik di Maluku Utara terus meningkat, tidak hanya untuk rumah tangga tetapi juga untuk mendukung aktivitas industri yang berkembang pesat.

Karena itu, ia mendorong PLN untuk segera melakukan pemutakhiran infrastruktur kelistrikan, termasuk pembangunan gardu baru dan penguatan jaringan distribusi agar mampu menjawab kebutuhan energi masyarakat.

“Kalau infrastrukturnya tidak diperbaiki, maka potensi energi yang sebenarnya tersedia tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Halmahera Utara Tertibkan APK di Areal Larangan
Penulis: Eko PujiantoEditor: Rian Hidayat