Forum Mahasiswa Pascasarjana Jabodetabek menyoal kasus pencemaran sungai Sagea di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Formapas menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua Formapas Halteng Jabodetabek, Alnugransyah Ari mengatakan, selain KLHK, pihaknya juga menyurati Komisi VII DPR-RI.
Menurut Alnugransyah, surat pengaduan tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Indonesia memberikan solusi atas pencemaran sungai Sagea yang akhir-akhir dikeluhkan warga.
“Dalam bukti real bahwa sejak puluhan tahun sungai Sagea tidak pernah mengalami pencemaran seperti kejadian pada 27 Agustus 2023 baru-baru ini. Apalagi, ini berdasarkan keterangan yang diungkap warga pesisir sungai Sagea melalui unggahan media online dan video yang tersebar,” kata dia, Rabu, 30 Agustus 2023.
Sungai yang jadi sumber penyangga utama pasokan air itu, menurut Alnugransyah, kini mengalami pencemaran dilihat dari perubahan warna menjadi merah kecoklatan.
“Dari sisi keberlangsungan ekosistem perairan dan keberlanjutan ekosistem mangrove di pesisir sungai Sagea, dinilai terganggu akibat aktifitas pertambangan,” cetusnya.
Ia menyebut dugaan pencemaran lantaran ada aktivitas pertambangan dilakukan oleh PT. Ruby International Mining, PT. Hillcon hingga PT Halmahera Sukses Mining (HSM) di konsesi pertambangan wilayah Sagea.
“Hasil kajian kami dari sisi penampakan sungai sebelum terjadi perubahan warna sungai sampai berubah kecoklatan, sudah pasti memenuhi unsur tercemar pada tingkat penilaian sesuai standar mutu penilaian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 202I tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup,” tandasnya.
Karena itu, tambahnya, Formapas Halteng mendesak agar kasus ini segera diselesaikan. “Jika tidak kami akan melayangkan surat somasi ke perusahaan yang beroperasi di wilayah Sagea,” tutupnya.
——-
Editor: Rian Hidayat Husni