Nurjani Dominggus, salah satu pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, menyatakan ketidakpuasannya atas pemecatan dirinya secara tidak hormat oleh pihak perusahaan.
Kepada media ini, Kamis, 15 Mei 2025, Nurjani mengungkapkan bahwa ia menerima surat pemecatan tertanggal 14 Mei 2025. Pemecatan tersebut didasarkan pada Keputusan Direktur PDAM Halmahera Utara Nomor: 888/119.
Namun, menurut Nurjani, proses pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena tidak melibatkan Dewan Pengawas maupun Pemerintah Daerah.
“Saya tidak menerima surat pemberhentian ini karena dikeluarkan secara sepihak. Kenapa pemerintah daerah dan dewan pengawas tidak dilibatkan?” ujarnya.
Nurjani menduga pemecatan dirinya berkaitan dengan tindakannya yang mempertanyakan laporan keuangan perusahaan. Khususnya terkait penerimaan dan pendapatan PDAM pada April 2025 yang disebutnya mencapai lebih dari Rp1 miliar, serta keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
“Saya dipecat karena menuntut hak dan mempertanyakan uang masuk sebesar Rp1 miliar. Dirut kemudian mengambil langkah memecat saya agar tidak ada lagi pegawai yang berani bertanya soal keuangan,” katanya.
Ia juga membantah adanya tudingan bahwa dirinya terlibat dalam masalah keuangan perusahaan. Nurjani menegaskan bahwa ia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau diberikan kesempatan klarifikasi sebelum surat pemecatan diterbitkan.
“Sampai sekarang, pihak direksi belum pernah memanggil saya untuk klarifikasi. Saya tidak puas dengan cara ini,” tegasnya.
Sementara, Direktur Utama PDAM Tobelo, Fauji Daga, saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.