News  

Temuan Rp450 Juta BUMDes Juanga Morotai Terancam Masuk Ranah Hukum

Panji R, Irbansus Inspektorat Pulau Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat

Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memberi ultimatum kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Juanga untuk segera menindaklanjuti temuan hasil audit senilai Rp450 juta. Jika tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R.L., mengatakan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes Juanga telah rampung dan hasilnya diterbitkan pada 13 Mei 2026. Dari audit tersebut, ditemukan anggaran sebesar Rp450 juta belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil audit sudah keluar pada 13 Mei 2026. Kami memberikan waktu selama 90 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak ada pengembalian atau penyelesaian, maka kasus ini akan kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” kata Panji, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Panji, pihak yang menjadi objek pemeriksaan telah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil audit tersebut. Namun hingga kini belum ada langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikan temuan dimaksud.

“Yang bersangkutan sudah diberitahukan terkait hasil audit. Tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian sama sekali terhadap anggaran yang menjadi temuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat pengembalian dana dalam masa tenggat yang diberikan, Inspektorat akan melaporkan perkembangan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada pengembalian, nanti kami laporkan kepada pimpinan untuk diputuskan sesuai mekanisme,” katanya.

Kasus ini turut menyeret nama mantan Ketua BUMDes Juanga, Faisal Habeba. Berdasarkan hasil penelusuran Inspektorat, pengelolaan dana BUMDes sejak 2017 hingga 2022 menyisakan sejumlah persoalan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang kini menjadi objek pemeriksaan.

Data yang dihimpun menunjukkan total dana BUMDes Juanga yang dipersoalkan mencapai Rp450 juta. Sebanyak Rp350 juta dikelola oleh kepengurusan periode 2017–2019 yang dipimpin Sadam Gosao, sedangkan Rp100 juta lainnya berada di bawah pengelolaan kepengurusan periode 2021–2022 yang dipimpin Faisal Habeba.

Baca Juga:  Pontensi Jadi Sumber PAD, DPRD Minta Pemkot Ternate Fungsikan Plaza Gamalama

Dana tersebut berasal dari penyertaan modal pemerintah yang diberikan secara bertahap. Pada 2017 BUMDes menerima modal sebesar Rp100 juta, kemudian Rp200 juta pada 2018, dan bantuan dari Kementerian Desa sebesar Rp50 juta pada 2019. Setelah tidak menerima penyertaan modal pada 2020, BUMDes kembali memperoleh dana Rp70 juta pada 2021 dan Rp30 juta pada 2022.

Dari total dana yang diterima tersebut, hasil audit menemukan bahwa penggunaannya belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dana sebesar Rp100 juta yang dikelola pada periode 2021–2022 dan hingga kini disebut belum memiliki laporan pertanggungjawaban yang memadai.

Inspektorat menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila hingga batas waktu yang telah diberikan tidak ada penyelesaian terhadap temuan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hdiayat