Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menetapkan seorang kontraktor berinisial HK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
HK yang diduga berasal dari PT Kurnia Karya Sukses, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Halmahera Tengah, Harianto Pane, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan masih akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka tidak berhenti pada satu nama. Tim penyidik masih bekerja. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan segera kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Harianto saat ditemui di Kota Ternate, Rabu, 15 Oktober 2025.
Harianto menjelaskan, pihaknya telah mengantongi hasil audit dari BPKP yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp4 miliar, dari total anggaran proyek senilai Rp11.190.000.000 yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018.
“HK selaku pelaksana proyek menjadi tersangka pertama. Ini baru langkah awal, karena proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain masih terus dilakukan untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek tersebut.
“Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Imam.
Sebagai informasi, proyek pembangunan 100 unit Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) tipe 36 dan 35 ini dikerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses, berdasarkan Kontrak Nomor 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKP-HT/X/2018, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
