News  

Terungkap! Mantan Kadis Pariwisata Terima Uang Puluhan Juta dari Kasus Jalan Dukono

4 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pariwisata jalan Gunung Dukono usai menjalani sidang. Foto: Samsul L

Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Utara, Syahril Djurumudi terungkap menerima uang puluhan juta rupiah dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pariwisata dari salah satu terdakwa.

Hal itu terungkap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, yang dibenarkan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonardus Yakadewa.

Leonardus, kepada cermat mengatakan hal ini terungkap melalui kesaksian salah satu terdakwa dalam persidangan.

“Ada uang sekitar Rp 35 juta yang diterima mantan Kadis Pariwisata,” jelas Leon, sapaan akrap Leonardus, Minggu, 3 November 2024.

Leon menyarankan mantan Kadis Pariwisata mengembalikan uang tersebut jika benar ia menerima dari para terdakwa.

“Kalau tidak lakukan pengembalian, kita akan tetapkan di putusan hakim untuk diproses hukum,” tegasnya.

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Nabire ini bilang, sebagian saksi dan terdakwa yang menerima uang hasil dugaan korupsi dari kasus ini telah melakukan pengembalian.

“4 saksi yang di Makasar yang mengembalikan itu sekitar Rp 47 juta. Sementara, 2 terdakwa merupakan konsultan pengawas mengembalikan sekitar Rp 35 juta. Jadi apa yang mereka ambil itu sudah dikembalikan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini terdapat 4 terdakwa, mereka dengan inisial RM alias Ingko selaku Direktur Cabang PT. Wira, RM alias Ralf selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, IR alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RW alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.

Atas perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian, jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp.2.749.066.937, yang bersumber dari APBD (DAK), telah merugikan negara sebanyak senilai Rp 897.303.629.

Baca Juga:  FKPPI Malut Desak Pemerintah Segera Tetapkan Sultan Zainal Abidin Syah Sebagai Pahlawan Nasional
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi