Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mendukung langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran proyek Gedung Perpustakaan Daerah di Halmahera Utara.
Dukungan ini menyusul setelah Polda Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas respons cepat keluhan warga soal Gedung yang diresmikan 2022 lalu itu mulai rusak.
Karena, anggaran pembangunan Gedung yang dikerjakan PT MRIP itu menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 yang cukup besar, Rp 9,7 miliar.
Mirjan Marsaoly kepada cermat mengatakan, langkah cepat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara setelah menerima keluhan warga patut diapresiasi.
Selain itu, dirinya meminta tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga PT MRIP.
“Karena mereka tentunya paham tentang proses pembangunan Gedung ini. Apakah sudah sesuai atau tidak,” ucap Mirjan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mirjan menyayangkan, pembangunan Gedung Perpustakaan yang menelan anggaran hingga Rp 9,7 miliar itu baru digunakan beberapa tahun sudah rusak, karena itu harus dipertanyakan.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini harus diminta pertanggungjawaban hukum, kalau terbukti bermasalah,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi