News  

12 Parpol Usul PSU, Begini Tanggapan Bawaslu Kota Ternate

Perwakilan Parpol saat bertemu Ketua Bawaslu Kota Ternate. Foto: Amat/cermat

Bawaslu Kota Ternate merespons usulan 12 Parpol yang meminta penghitungan ulang surat suara alias PSU pada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Belasan Parpol ini sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan permohonan penghitungan suara ulang ke Bawaslu.

Baca Juga:  Kronologi Petugas Panwascam di Halmahera Timur Dianiaya Pendukung Paslon

Mereka juga meminta penundaan sejenak rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat kecamatan.

Mereka menilai, ada kejanggalan bahkan dugaan kecurangan saat proses pungut-hitung di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengaku, sejumlah caleg DPRD Kota Ternate memang mendatanginya guna mengadukan masalah tersebut.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Ingatkan Panitia Rekrutmen Anggota Polri di Malut Transparan

“Jadi 12 parpol ini datang membawa surat yang berisi poin-poin yang diduga pelanggaran, hanya saja tidak disertakan dengan bukti,” kata Kifli kepada cermat, Rabu, 21 Februari 2024.

“Memang ada surat yang kami terima, hanya saja surat itu tujuannya belum diketahui,” sambung dia.

Kifli bilang, saat dibuka sesi dialog dengan beberapa ketua partai, mereka meminta supaya dilakukan rekapitulasi ulang surat suara tingkat kecamatan.

Kifli menegaskan bahwa hal yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2024.

“Kami juga sampaikan kalau mau melapor dipersilakan dan itu akan ditandatangani namun harus ada catatan, kalau targetnya hanya untuk bongkar kotak suara kemudian dilakukan hitung ulang. Jadi masih ada waktu lakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan serta penyampaian itu diterima baik oleh Parpol peserta pemilu,” ujar Kifli.