28 Tahun Beroperasi, Begini Kontribusi PT NHM untuk Indonesia

Aktivitas Pertambangan PT. NHM di Halmahera Utara. Foto: Humas PT. NHM

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah menorehkan jejak selama 28 tahun dalam industri pertambangan Indonesia. Sejak berdiri pada 28 April 1997 melalui Kontrak Karya bersama Pemerintah Republik Indonesia, NHM mengelola Tambang Emas Gosowong di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Dalam rilis tertulis yang diterima cermat, NHM mencatat berbagai pencapaian membanggakan. Tak hanya sukses dari sisi produksi, perusahaan ini juga memberikan kontribusi signifikan kepada negara, dengan total pembayaran kewajiban mencapai USD 1,1 miliar atau sekitar Rp18,34 triliun.

“NHM juga turut memberikan kontribusi besar kepada PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) melalui distribusi dividen yang melebihi USD 300 juta atau setara Rp4,97 triliun. Secara keseluruhan, sumbangsih NHM kepada Indonesia selama 28 tahun mencapai USD 1,4 miliar atau sekitar Rp23,31 triliun,” kata Communications Supervisor NHM, Glend Huliselan, Selasa, 29 April 2025.

Perjalanan NHM dimulai dari operasi tambang terbuka di Gosowong pada Juli 1999, yang kemudian berkembang menjadi tambang bawah tanah. Metode yang digunakan mencakup kombinasi cut & fill dan stoping, demi meningkatkan produktivitas.

Kini, NHM mengelola wilayah kerja seluas 29.622 hektare. Kepemilikan perusahaan terdiri atas PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk. (25%).

“Dalam upaya memperkuat masa depan operasional, NHM berhasil meningkatkan cadangan (reserves) menjadi 1,4 juta ounces dan sumber daya (resources) sebesar 2,3 juta ounces, dengan estimasi nilai mencapai Rp110–120 triliun,” katanya.

Peningkatan ini, tambah ia, diperkirakan dapat memperpanjang umur operasional Tambang Emas Gosowong hingga 10 tahun ke depan, sekaligus membuka peluang penemuan cadangan baru yang akan memperkuat nilai perusahaan.

Meski menghadapi tantangan dalam beberapa waktu terakhir, NHM tetap berkomitmen untuk bangkit melalui langkah-langkah efisiensi yang terukur.

Baca Juga:  Halmahera Selatan Pertahankan Predikat Opini WTP

“Salah satu langkah tersebut adalah penyesuaian jumlah karyawan aktif dengan tetap mengedepankan kepedulian. Karyawan yang dirumahkan tetap menerima penghasilan sebesar Rp6 juta, jauh di atas Upah Minimum Sektoral Pertambangan Emas tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.384.251 berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024,” ujar Glend.

Ia bilang, Manajemen NHM menegaskan bahwa seluruh hak karyawan tetap dipenuhi secara bertanggung jawab, dan proses efisiensi dilakukan dengan pendekatan humanis.

Dengan cadangan yang kuat, sambung ia, strategi operasional yang adaptif, serta pengelolaan produksi yang optimal, NHM optimistis dapat melewati tantangan dan terus berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi