Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus AR (36), warga Ternate yang menjual narkotika di Halmahera Tengah.
Pelaku ini diringkus tim penindakan BNNP saat mengambil paket narkoba yang ketiga kali di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.
Paket ganja yang dijemput ini beratnya 1,9 kilogram, yang diketahui dikirim dari Provinsi Aceh.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku akan mengedarkan 1,9 kilogram ganja ini di Weda, Halmahera Tengah.
“Sebelumnya dua kali sudah diedarkan, dengan barang bukti jumlah yang sama. Ketiga kalinya kita lakukan penangkapan setelah tersangka mengambil paket,” jelas Agus dalam konferensi persnya, Senin, 28 Agustus 2023.
Agus mengklaim penangkapan tersangka dan barang bukti itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 3.800 orang dari bahayanya narkotika.
“Jika berhasil dijual, harga dari barang bukti ini sebesar Rp 380 juta rupiah,” akuinya.
Selain itu, jenderal bintang satu ini bilang, BNNP juga menetapkan seseorang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui mengirim narkotika kepada tersangka.
“Dia dengan inisial BP, sudah DPO, dan kita telah melakukan koordinasi dengan BNNP Aceh, untuk dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi