News  

Mantan Pacar Tolak Berdamai, Pelaku Pembakaran Motor di Ternate Kini Jadi Tersangka

Motor korban saat diamankan polisi. Foto: Istimewa
Baca Juga:  6 Pulau Kecil di Maluku Utara Dikuasai Tambang Nikel

Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan RA alias Ijal sebagai tersangka kasus pembakaran sepeda motor milik mantan pacarnya.

Motor dengan nomor polisi DG 2083 QW tersebut diketahui milik Eka Kusniawati, yang tak lain merupakan mantan pacar RA.

Insiden pembakaran sepeda motor ini terjadi di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan.

Baca Juga:  Kapal Ferry Milik Swasta Tabrak Dermaga di Ternate, PT ASDP Merasa Dirugikan

Terbukti melakukan tindakan pembakaran, Ijal kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu, 20 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Desember setelah tim Resmob Macan Gamalama menangkap pelaku,” kata Umar, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga:  Kapolda Malut Instruksikan Kapolres Halmahera Tengah Intens Cegah Peredaran Miras di Wilayahnya

Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Sula itu bilang, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lebih dulu melakukan mediasi antara tersangka dengan korban, hanya saja korban menolak berdamai.

“Mediasi itu dengan tujuan kalau korban meminta untuk menggantikan sepeda motornya, maka diberikan kesempatan untuk mengganti, hanya saja korban tidak mau dan meminta untuk diproses,” ujarnya.

Baca Juga:  Nama Kasubdit Tipikor Polda Malut Dicatut, Seorang Warga Kehilangan Uang Rp 35 Juta

Penulis: Samsul Laijou