News  

Turunkan Tim Ke Halmahera Utara, Polda Maluku Utara Tutup Aktivitas Tambang Mas Ilegal

Wadansat Brimob Polda Maluku Utara bersama tim saat berada di salah satu aktivitas bertambangan. Foto: Istimewa

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono menerjunkan tim gabungan ke Halmahera Utara, untuk mengambil tindakan tegas menutup aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Desa Roko, kecamatan Galela Barat.

Aktivitas pertambagan emas ilegal ini milik H. Nawir Tarempo alias Haji Bolong, H. Syafruddin alias Haji Aco, Mesdi, dan Vonny, kini telah dipasang Police Line. Selain itu, sejumlah barang bukti disita.

Tim gabungan diperintahkan ke Halmahera Utara, saat Polda Maluku Utara mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Wadansat Brimob Polda Maluku Utara, AKBP Indra Andiarta, membawahi anggota Sat Brimob, Direktorat Reskrimsus, Direktorat Intelkam dan Polres Halmahera Utara.

“Saya minta untuk lakukan penertiban di kawasan tambang emas tanpa izin itu, dan tindak tegas para pelaku penambang illegal,” tegasnya, Sabtu 12 April 2025.

Waris menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum di wilayah Maluku Utara, hal ini dibuktikan dengan gerak cepat menurunkan tim gabungan untuk membackup Polres Halmahera Utara.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang,” ucapnya.

Jenderal dua bintang ini bilang, untuk barang bukti yang diamankan dan disita yakni tromol, tong, genset, tali konveyor dan dinamo penggerak.

“Saat ini tengah diamankan di Mapolres Halmahera Utara, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:  JPU Kejati Maluku Utara Kembalikan Berkas 4 Tersangka Kasus Jalan Pariwisata Halut