Kendati pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Pulau Morotai, Maluku Utara, telah rampung 100 persen, namun fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan.
Hal ini disebabkan karena masih menunggu proses penilaian dan verifikasi dari pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.
Kepala SKPT Morotai Mahli Aweng mengatakan, saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan permohonan penggunaan fasilitas SKPT.
Ketiganya adalah PT Harta Samudra, PT AMI Pasifik yang beralamat di Sangowo dan Induk KUD Indonesia dari Jakarta yang melibatkan koperasi lokal di Morotai.
“Sudah ada tiga pemohon yang masuk dan kami teruskan ke pimpinan di Jakarta. Tapi belum bisa diproses karena masih dalam tahapan evaluasi dan belum ada dokumen PSP dari Kementerian Keuangan,” ujar Mahli, Kamis, 24 April 2025.
Ia bilang, PSP atau Penetapan Status Penggunaan adalah syarat utama agar fasilitas negara bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga melalui kerja sama atau kontrak resmi.
“Tanpa PSP, kami belum bisa tandatangani kontrak. Itu dasar hukumnya,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa penentuan siapa yang berhak mengelola fasilitas akan ditentukan oleh pusat setelah dilakukan verifikasi kelayakan.
“Penetapan pengelola itu hasil dari evaluasi pimpinan KKP. Pasti ada tahapan dan prosedur penilaian,” tambahnya.