Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat pada tahun anggaran 2018–2019.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Kota Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI berinisial YI. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate pada Rabu, 30 April 2025, setelah menerima hasil audit pada 27 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan penetapan kedua tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp801 juta.
“Iya, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,” ujar Aan saat dikonfirmasi, Senin, 5 Mei 2025.
Aan menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, LP dan YI belum ditahan. Hal ini karena keduanya masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Sampai saat ini keduanya masih kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan,” tambahnya.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejari Ternate juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam pengembangan perkara.