Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS), KLP alias Tiwi (30).
Tersangka dalam kasus ini adalah Aditya Nahafi (27), rekan kerja korban di BPS Halmahera Timur. Setelah diduga melakukan pembunuhan, Aditya menikahi AFM alias Almira, yang juga merupakan pegawai BPS.
Almira akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 12 Agustus 2025, setelah sebelumnya absen karena alasan sakit. Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara di Ternate.
“Pemeriksaan terhadap istri tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan pada tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur,” ujar Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Almira dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Tapi pemeriksaan ini tetap kita dalami. Hasilnya akan kita sampaikan setelah semua proses selesai,” katanya.
Diketahui, korban Tiwi diduga dibunuh oleh Aditya, rekan kerja sekaligus sesama pegawai BPS. Ironisnya, sebelum menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Malut, Aditya sempat melangsungkan pernikahan dengan Almira.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polsek Maba Selatan bersama Satreskrim Polres Halmahera Timur dan JPU telah melakukan rekonstruksi kasus pada Jumat, 8 Agustus 2025. Rekonstruksi berlangsung di rumah dinas BPS Halmahera Timur dan memuat 33 adegan.
Atas perbuatannya, Aditya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.