News  

Respons Polemik Stadion Gelora Kie Raha, Pemkot Ternate Tegaskan Status Aset

Stadion Gelora Kie Raha di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Foto: @R. ZAIN27

Polemik terkait status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang terletak di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, mendapat titik terang.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa Stadion Gelora Kie Raha adalah aset sah milik Pemerintah Kota Ternate.

Rizal merujuk pada regulasi terkait otonomi daerah dan pemekaran wilayah, yakni PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk.

“Regulasi ini menjadi dasar yuridis dalam penyelesaian masalah aset, termasuk Stadion Gelora Kie Raha,” ujar Rizal, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa pada 2016, di masa Wali Kota Burhan Abdurrahman dan Bupati Halbar Dani Misi, telah diterbitkan surat hibah tanah dan bangunan dari Pemkab Halbar kepada Pemkot Ternate.

“Hibah tersebut tertuang dalam surat nomor 2012/180.1/B-A/2016 dan 030/343/B-A/2016. Dalam surat itu dijelaskan bahwa hanya tiga aset yang tidak diserahkan, yaitu eks Kantor Catatan Sipil di Dufa-Dufa, eks Dinas Pendapatan di Bastiong, dan eks Mes Transmigrasi di Kayu Merah,” jelas Rizal.

“Artinya, selain tiga aset itu, seluruhnya sudah diserahkan kepada Pemkot, termasuk Gelora Kie Raha,” tegasnya.

Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan BPN

Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Ternate, Nasrul Z. Andili, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa GKR saat ini tercatat sebagai aset milik Pemkot Ternate, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai elektronik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 27.01.000001652.0, terletak di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, seluas 23.142 meter persegi, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, pada 16 Juli 2025.

Baca Juga:  Polres Pulau Taliabu Siapkan Pengamanan Khusus untuk Kontingen HKG

“Penerbitan ulang sertifikat ini didasarkan pada kehilangan sertifikat asli akibat kebakaran tahun 2003 saat kerusuhan di Ambon. Informasi ini diperkuat dengan surat keterangan dari Pemprov Maluku sebagai dasar hukum,” ungkap Nasrul, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia bahkan menyatakan siap menghadapi gugatan hukum jika ada pihak yang masih mempersoalkan kepemilikan Stadion GKR.

“Pemkot telah memegang sertifikat aset ini. Proses tinggal menunggu fisik sertifikat. Jika ada pihak yang ingin menggugat, silakan tempuh jalur hukum,” tandasnya.

Klaim Kepemilikan oleh Pemkab Halmahera Barat

Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhammad, sebelumnya menegaskan bahwa GKR masih merupakan aset Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) dan belum secara resmi diserahkan kepada Pemkot Ternate.

“Beberapa aset seperti eks kediaman Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang memang sudah kami serahkan. Namun, untuk Stadion GKR belum,” kata Djufri, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam sebuah video berdurasi 2 menit 19 detik yang tersebar di media sosial, Djufri mengakui telah menyerahkan sejumlah aset eks Kabupaten Maluku Utara kepada Pemkot Ternate. Namun, Gelora Kie Raha termasuk yang belum diserahkan.

“Aset-aset eks Kabupaten Maluku Utara awalnya tercatat di Halmahera Barat. Pada 2017–2019, dalam pembicaraan antara Pemkot dan mantan Bupati Halbar Dani Misi, disepakati penyerahan sebagian aset tersebut kepada Pemkot Ternate,” jelasnya.

Djufri menyebutkan beberapa aset yang telah diserahkan, antara lain eks kantor gubernur, eks rumah dinas bupati di Kalumpang, eks kantor kejaksaan, dan eks kantor bupati di Miliaro.

“Penyerahan ini menunjukkan pengakuan dari Pemkot bahwa aset-aset tersebut milik Halbar. Gelora Kie Raha adalah salah satu aset yang belum diminta secara resmi,” katanya.

Baca Juga:  Cara kumparanWOMAN Rayakan Keberagaman Perempuan lewat Program Beauty for All

Ia menyarankan Pemkot Ternate agar mengajukan permohonan penyerahan resmi jika tidak ingin polemik ini terus berlarut. Penyerahan bisa dilakukan melalui mekanisme hibah atau skema lainnya sesuai prosedur antar pemerintah.

“Tujuannya agar polemik ini tidak terus berkembang, apalagi Gelora Kie Raha adalah salah satu aset penting peninggalan Kabupaten Maluku Utara,” tambah Djufri.

Temuan GKR Milik Pribadi

Polemik kepemilikan kandang klub Malut United ini, bahkan mulanya mencuat setelah anggota DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng, mengungkapkan stadion seluas 2,9 hektare tersebut bukan milik Pemerintah Kota Ternate. Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sertifikat lahan GKR sejak 1973 tercatat atas nama pribadi, bukan atas nama Pemkot.

“Ahli waris dari lahan ini masih ada dan berdomisili di Halmahera Barat. Ini membuktikan bahwa lahan GKR bukan milik Pemkot Ternate,” ujar Ghifari pada 7 Juli 2025.

Polemik ini kemudian berkepanjangan hingga direspons oleh manajemen Malut United melalui Wakil Manajer Asgar Saleh pada Senin, 18 Agustus 2025. Asgar mengatakan, jika polemik ini tidak menemukan titik penyelesaian, Malut United akan mencari kandang di luar Maluku Utara.

Penulis: Muhammad Ilham YahyaEditor: Ghalim Umabaihi