News  

DPRD Kritik Pemda Taliabu Gegara Pekerjaan Proyek Tak Melalui Tender

Ketua Fraksi PKD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Hadiran Jamali. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

DPRD mengkritisi kebijakan pemerintah daerah Pulailu Taliabu, Maluku Utara, yang disebut mengerjakan sejumlah proyek tanpa melalui mekanisme tender.

Pemda Taliabu dinilai melakukan praktik curang sehingga menabrak sejumlah aturan perundang-undangan.

Proyek tersebut di antaranya pekerjaan pembangunan jalan Nggele-Balohang, pembangunan Kantor Dinas PUPR, pekerjaan pagar, serta rumah dinas Bupati Pulau Taliabu.

Baca Juga:  Terungkap! Ini 44 WIUP yang Jerat Muhaimin Syarif dalam Kasus Suap AGK

Ketua Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Hadiran Jamali mengatakan berdasarkan temuan mereka, terdapat kejanggalan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di mana proyek-proyek itu tidak tercatat. Bahkan, tanpa pengesahan dalam dokumen Ranperda APBD Perubahan.

“Praktik curang ini salah satunya adalah kegiatan pada lokasi pembangunan jalan Ngagele-Balohang yang dipindahkan dan pekerjaan itu dilakukan tanpa melalui perencanaan,” ucap Hadiran saat dihubungi cermat, Jumat, 3 Oktober 2025.

Hadiran menegaskan bahwa pekerjaan sejumlah proyek ini sejatinya melanggar prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan pengadaan, serta memiliki konsekuensi hukum pidana sangat serius.

Baca Juga:  12 Partai Peserta Pemilu di Ternate Ajukan Penghitungan Suara Ulang di Tingkat TPS

Karena itu, ia mendesak Pemda Taliabu untuk menghilangkan proyek serupa sebab memiliki risiko pidana.

“Pembangunan kantor dinas dan proyek lainnya akan kami desak dan tekan untuk dihilangkan. Kemudian, ada berbagai perencanaan pembangunan kami temukan juga tidak memilik kajian lingkungan,” paparnya.

Menurutnta, seluruh pekerjaan yang mendahului tender, bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Pemda Halbar Bahas Kesiapan Infrastruktur Tenaga Listrik Berbasis Geothermal

“Larangan ini merupakan prinsip dasar akuntabilitas danĀ  pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni