News  

BPOM Maluku Utara Limpahkan Kasus Kosmetik Ilegal ke Kejari Ternate

Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Jaksa. Foto: Istimewa

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran kosmetik ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Tersangka dalam kasus ini berinisial STKU alias BHD, yang diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis kosmetik dari beberapa merek.

“Barang bukti tersebut antara lain kosmetik MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series), serta Fio Skin Night Cream Exclusive,” ujar Aan, Kamis, 13 Oktober 2025.

Aan menambahkan, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hasil cepat untuk mempercantik wajah. Produk yang tidak terdaftar di BPOM bisa berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan sesuai undang-undang kesehatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar telah memiliki izin edar resmi dari BPOM serta memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.

Baca Juga:  Pekerjaan Lambat, Wali Kota Ternate: Bisa Pengaruhi Penyerapan DAK
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi