News  

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki didampingi Komandan Kapal Gamalama, Ipda Pijar. Foto: Samsul L/cermat

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kayu ilegal yang diamankan di Pelabuhan Kontainer Imam Lastory, Daruba, Pulau Morotai.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara setelah melalui gelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti. Tersangka berinisial H, yang diketahui sebagai pemilik kayu tersebut, resmi ditetapkan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana kehutanan tersebut.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial H, berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga keterangan ahli,” jelas Kompol Riki Arinanda, Senin (27/10/2025).

Mantan Wakapolres Ternate itu menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Kompol Riki menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagai informasi, kayu ilegal tersebut diamankan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Rencananya, kayu itu akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer milik PT Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1 melalui kapal KM D. Solo.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Setelah Terekam Mencuri Kotak Amal Masjid Raya Ternate
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi