News  

Kejati Malut Ajukan Restorative Justice Kasus Ledakan Speedboat Bella 72 ke Kejagung

Speedboat Bela 72 saat mengalami kebakaran di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu. Foto: Istimewa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) atas perkara ledakan speedboat Bella 72 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pengajuan RJ ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejati Maluku Utara.

Insiden ledakan tersebut terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena menelan sejumlah korban jiwa, termasuk Benny Laos, suami Gubernur Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses RJ dilaksanakan di Rumah RJ Fala Damai, Kelurahan Kalumata. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia hadir langsung menyaksikan jalannya proses penyelesaian perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses pengajuan RJ tersebut ke Kejaksaan Agung.

“Kami masih dalam proses pengajuan ke Kejagung. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan,” singkat Sufari saat dikonfirmasi, Senin, 5 Januari 2026.

Sebagai informasi, dalam kasus ini hanya terdapat satu tersangka, yakni nahkoda speedboat Bella 72 berinisial RS.

Tragedi ledakan speedboat tersebut mengakibatkan enam korban meninggal dunia, masing-masing: Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara; Ester Tantry, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara; Bripka Hamdani Boamonabot, anggota Polri pengawal calon Bupati Kepulauan Sula; Mubin A. Wahid, Ketua DPW PPP Maluku Utara; Sula Nasrun, PNS Pemkab Kepulauan; Mahsudin Ode Muisi, operator speedboat.

 

Baca Juga:  Kuota Haji Morotai Berpotensi Ditiadakan, Ini Alasannya
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi