Polres Halmahera Selatan meringkus pria berinisial IK, 49 tahun, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menyebut, IK akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kepulauan Joronga tanpa perlawanan, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut polisi, instruksi penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/52/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan ini sebelumnya terjadi di Kecamatan Bacan Timur.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian di sejumlah wilayah,” ujar Hendra, Sabtu, 31 Januari 2026.
Hendra bilang, penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berpindah ke kampung istrinya di Kecamatan Kepulauan Joronga. “Tim berhasil mengamankan IK di rumahnya tanpa perlawanan,” ucapnya.
Usai diringkus, pelaku langsung dibawa ke Desa Babang dan kemudian diamankan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
IK disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
”Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” ujarnya.
