News  

Imbas Kasus Minyakita, DPRD Morotai Minta Polisi Juga Awasi BBM Bersubsidi

Ilustrasi BBM minyak tanah. Foto: Istimewa

Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Moh Akbar Mangoda, meminta Polres Morotai tidak hanya fokus pada penanganan kasus minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, tetapi juga memberi perhatian serius pada dugaan permainan harga dan pengurangan kuota minyak tanah bersubsidi di sejumlah wilayah.

“Permainan kuota dan harga BBM minyak tanah bersubsidi ini sudah menjadi masalah klasik. Saya berharap masalah ini menjadi perhatian khusus Polres Morotai, sebagaimna perhatiannya terhadap kasus Minyakita bersubsidi ini,” kata Akbar, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia bilang, desakan ini bukan sekadar merespons keluhan masyarakat, melainkan berdasarkan temuan langsung komisi II saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa desa.

Baca Juga:  Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Diperiksa dalam Kasus Mami dan WKDH

“Penegasan ini saya sampaikan tidak hanya merespons aduan masyarakat, tetapi beberapa kali kami melakukan sidak di beberapa desa,” ujarnya.

Dari hasil sidak tersebut, kata ia, ditemukan adanya ketidaksesuaian harga di lapangan. Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Morotai Jaya, di mana harga minyak tanah subsidi berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025 ditetapan sebesar Rp6.300 per liter.

“Contoh kasus di Kecamatan Morotai Jaya harga berdasarkan SK Bupati itu Rp6.300, tetapi dilapangan setiap pangkalan menjual dengan harga bervariasi, ada yang Rp7000 bahkan sampai Rp9000,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Ternate Amankan Ribuan Kantong Cap Tikus Jelang Nataru

Selain persoalan harga, kata Akbar, pihaknya juga menerima laporan terkait pengurangan kuota per Kepala Keluarga (KK). “Banyak aduan masyarakat yang disampaikan mulai dari persoalan harga yang tidak sesuai sampai dengan pengurangan kuota per KK,” katanya.

Menurutnya, Komisi II telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Perindagkop agar segera melakukan evaluasi terhadao agen, sub agen hingga pangkalan.

“Tapi disayangkan Dinas Perindagkop kelihatannya ada rasa takut. Saya justru mempertanyakan sikap dinas tersebut yang inkonsisten dengan pernyataan yang sebelumnya akan memberikan sanksi tergadap pangkalan nakal,” tegasnya.

Baca Juga:  Penasehat Hukum: Hakim Harus Pertimbangkan Perma dalam Perkara 11 Warga Adat

Ia menambahkan bahwa, Minyakita maupun minyak tanah sama-sama merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sehingga pengawasannya dilakukan secara adil dan konsisten.

“Kalau Minyakita ditindak karena statusnya subsidi, maka minyak tanag harus diawasi dan ditindak jika ada pelanggaran. Karena keduanya sama-sama aubsidi untuk rakyat, sehingga tidak terkesan tebang pilih,” tambahnya.

“Dan kami harap Polres Morotai dapat turun melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam diatribusi minyak tanag subsidi, sehingga hak masyarakat itu tetao terlindungi dan tidak dirugikan oleh praktik yang menyimpang,” tutupnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat