News  

Koalisi di Maluku Utara Desak Prabowo dan DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pembacaan petisi RUU Masyarakat Adat oleh Walhi Maluku Utara dan koalisi. Foto: Eko Pujianto K. Sahib/cermat

Isu masyarakat adat tak pernah benar-benar reda. Setiap tahun, ratusan komunitas adat di berbagai daerah terus berjuang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Namun alih-alih memperoleh kepastian hukum, tak sedikit dari mereka justru menghadapi intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan.

Kondisi inilah yang mendorong Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku Utara melayangkan petisi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Baca Juga:  KPK Siap Bantu Polda dan Kejati Maluku Utara dalam Menangani Perkara Korupsi

Koalisi menilai, persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat berakar pada logika pembangunan pemerintah yang kerap tak menyentuh kepentingan komunitas adat. Bahkan, tidak sedikit proyek pembangunan justru berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup mereka.

Sebagian besar komunitas adat mengalami kemiskinan dan ketertindasan akibat ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Tanah-tanah adat dirampas dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, pertambangan, hingga berbagai izin konsesi lainnya.

“Tak hanya berhadapan dengan negara, Masyarakat Adat juga kerap terlibat konflik dengan perusahaan yang mengambil alih wilayah hidup mereka. Ironisnya, pemerintah yang seharusnya mengayomi justru dinilai lebih sering berdiri di sisi pihak-pihak yang menindas,” seru koalisi dalam rilis mereka, Sabtu, 28 Februari 2026.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tinjau Dugaan Utang Mantan Wali Kota Ternate

Persoalan lain muncul ketika hukum adat dan praktik penyelesaian sengketa secara adat dianggap bertentangan dengan hukum formal negara. Penyelesaian sengketa Masyarakat Adat dipaksa tunduk pada mekanisme peradilan formal, yang tak selalu memahami konteks sosial dan budaya komunitas adat.

Dalam situasi yang kian rumit itu, koalisi menegaskan kebutuhan mendesak akan undang-undang yang secara khusus mengakomodir kepentingan Masyarakat Adat.

Harapan sempat muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang memisahkan hutan adat dari hutan negara. Putusan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat. Namun, lebih dari satu dekade berlalu, RUU Masyarakat Adat yang terus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tak kunjung disahkan.

Baca Juga:  Kapolda Malut Turut Peduli Masalah Sampah di Kota Ternate

Koalisi bahkan mencatat adanya kemunduran dalam pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Setidaknya 8,7 juta hektar wilayah adat disebut telah hilang.

Pada tahun ini, RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas prioritas 2024. Namun hingga kini, RUU tersebut belum resmi menjadi inisiatif DPR RI karena belum diputuskan dalam rapat paripurna. Saat ini, RUU tersebut baru berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

Dalam dinamika politik di parlemen, dukungan partai dan fraksi-fraksi dinilai belum konsisten. Meski ada dukungan verbal, belum terlihat komitmen resmi untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.

Baca Juga:  Awasi PSU di 22 Titik, Bawaslu Maluku Utara Pastikan Berlangsung Baik

Sementara itu, pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Adat terus berlangsung. Mulai dari hak atas wilayah adat, hak atas budaya dan spiritualitas, hak perempuan adat, hak anak dan pemuda adat, hak atas lingkungan hidup, hingga hak untuk menerima atau menolak agenda pembangunan di wilayah mereka.

Bagi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku Utara, pengesahan RUU ini bukan sekadar produk legislasi. Ia merupakan upaya menyelamatkan hak hidup Masyarakat Adat sekaligus menjaga wajah demokrasi Indonesia.

“RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan. Negara tak boleh terus abai,” demikian seruan koalisi seusai diskusi RUU masyarakat adat pada Sabtu 28 Februari 2026.

Baca Juga:  Jemaah Haji Pulau Morotai Kembali dari Tanah Suci

Mereka mengajak publik untuk bersama-sama mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keadilan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.

Penulis: Eko PujiantoEditor: Rian Hidayat