News  

Polres Morotai Pastikan Akan Tindak Tegas Bripda Rian atas Dugaan Penggelapan Mobil Pajero

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto. Foto: Aswan Kharie/cermat

Kapolres Pulau Morotai, Dedi Wijayanto, menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tipe 2.5HP-E 5A/T bernomor polisi DG 1012 JA serta satu unit sepeda motor KLX.

Oknum anggota tersebut diketahui berinisial Bripda RM alias Rian. Ia merupakan anak angkat dari suami pelapor, yang diduga memanfaatkan kedekatan tersebut hingga bertindak di luar kewenangan.

Korban berinisial L sebelumnya telah mengadukan Bripda Rian ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait penggelapan. Laporan itu dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyandun.

“Laporan ini, saya baru tahu,” ujar AKBP Dedi Wijayanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 1 Maret 2026.

Meski demikian, ia memastikan Seksi Propam Polres Pulau Morotai akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna menindaklanjuti informasi tersebut.

“Jika korban memiliki bukti yang jelas, tentu kami akan memproses anggota itu secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mahri Hasan, SH., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi korban dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bripda RM ke Divpropam Mabes Polri.

Ia berharap laporan tersebut segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain menempuh jalur etik, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

“Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana umum ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan, jika laporan etiknya terbukti,” pungkasnya.

Baca Juga:  Penepatan Awal Ramadan di Morotai Menunggu Sidang Isbat Pempus
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi