Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memproses laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penanganan. Ia menyebut, laporan itu telah didisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dikaji lebih lanjut.
“Laporan sudah kami serahkan ke BKD untuk memastikan apakah ini menjadi kewenangan kami atau tidak,” ujar Samsuddin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa, 14 April 2026.
Muhammad Umar Ali diketahui dilaporkan oleh istrinya yang berinisial L melalui kuasa hukum. Dalam laporan tersebut, ia diduga tidak memberikan nafkah selama sembilan bulan. Selain itu, izin perceraian yang dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai, Drs. Rusli Sibua, juga disebut-sebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Samsuddin menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari BKD sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Ini terkait persoalan keluarga, namun tetap perlu dikaji. Kami menunggu hasil dari BKD sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.
Pemprov Maluku Utara memastikan akan menangani laporan tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
