News  

Kantongi Dua Alat Bukti, Kejari Tikep Naikkan Status Kasus Korupsi Dana Hibah KPU

Kantor Kejari Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan tahun 2024 ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Seiring peningkatan status perkara, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi. Sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan antara lain Ketua, seluruh anggota KPU Kota Tidore Kepulauan, hingga Sekretaris KPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Patrik Elsafan Toreh, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini resmi berlaku sejak Kamis, 9 April 2026.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Patrik, Rabu, 15 April 2026).

Ia mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Dugaan aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu kini tengah ditelusuri lebih dalam.

“Ini bukan perkara kecil. Ada indikasi aliran dana yang tidak wajar. Unsur pidana mulai terpenuhi dan akan kami dalami secara serius,” tegasnya.

Patrik juga memberi sinyal tegas bahwa tim penyidik tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam perkara ini.

“Penanganan kasus ini tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sebar Video Syur Mantan Pacar, Oknum Polisi Diadukan ke Polda Maluku Utara
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi