Kodim 1514 Pulau Morotai, Maluku Utara bersama sejumlah instansi terkait melakukan penertiban terhadap lokasi penambangan galian C ilegal di wilayah Desa Totodoku dan Desa Daeo, Kecamatan Morotai Selatan pada Jumat 15 Mei 2026.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan perundang-undangan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Komandan Kodim 1514 Morotai, Letkol Inf Deni Rustandi Hidayat, menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi dan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi agar tidak merusak lingkungan dan merugikan kepentingan umum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penertiban tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban administrasi serta pengawasan aktivitas pertambangan di daerah.
“Aktivitas galian C seperti penambangan pasir, batu dan tanah urug tanpa izin resmi masuk dalam kategori illegal mining atau pertambangan ilegal,” jelasnya.
Selain melanggar aturan, kata dia, aktivitas tersebut juga dinilai merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penertiban ini dilakukan sesuai instruksi pimpinan TNI, dalam hal ini Pangdam XV/Pattimura, untuk menindak berbagai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara, khususnya di Morotai,” katanya.
“Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta melengkapi izin sebelum melakukan aktivitas penambangan,” tambahnya.
Ia juga memastikan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi di wilayah Morotai.
