News  

Batalkan Pernikahan, Anggota Densus 88 di Malut Disomasi Rp400 Juta oleh Calon Istri

Oknum anggota Densus bersama sang pacar. Foto: Istimewa

Seorang oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim diduga membatalkan pernikahan secara sepihak dengan calon istrinya, AH alias Anisa (25), pada hari pelaksanaan akad nikah.

Akibat kejadian tersebut, Anisa memilih menempuh jalur hukum dan melayangkan somasi kepada Briptu AA. Keluarga korban juga meminta Kepala Densus 88 AT Polri, Irjen Pol Sentot Prasetya, mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya.

“Langkah ini saya ambil karena AA sudah mempermalukan keluarga saya dan membuat saya syok,” ujar Anisa kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Anisa mengungkapkan, dia telah menjalin hubungan asmara dengan Briptu AA selama kurang lebih tujuh tahun. Bahkan, keduanya disebut telah menjalani proses nikah dinas dan mengikuti dua kali bimbingan di Gedung SDM serta Densus 88 Polri di Jakarta.

“Semua tahapan sudah kami jalani. Setelah kembali ke Ternate pada 1 Mei 2026, kami lanjut lamaran dan menetapkan tanggal pernikahan pada 16 Mei 2026,” katanya.

Menurut Anisa, meski tanggal pernikahan telah disepakati, Briptu AA sempat beberapa kali menunda dengan alasan menunggu surat izin nikah dari Densus 88 selesai diterbitkan.

Namun pada 15 Mei 2026 malam, surat izin nikah akhirnya keluar. Keesokan harinya, tepat saat acara pernikahan akan digelar, pihak keluarga calon mempelai pria tiba-tiba mengabarkan bahwa Briptu AA sedang sakit.

“Subuh sebelum acara nikah, orang tua dia menelepon dan mengatakan kalau dia sakit, tangan dan kaki tidak bisa digerakkan serta matanya kabur,” ujarnya.

Sementara itu, seluruh rangkaian acara pernikahan telah dipersiapkan dan para tamu undangan mulai berdatangan sejak pagi hari.

“Kami menunggu sampai pukul 10.00 WIT, tapi belum ada kepastian dari pihak keluarga laki-laki. Bahkan MC terus mengulur waktu karena tamu sudah memenuhi lokasi acara,” ungkap Anisa.

Baca Juga:  Aliong Mus Kantongi Rekomendasi PBB Maju Pilgub Maluku Utara 2024

Karena tak kunjung mendapat kepastian, keluarga Anisa akhirnya mendatangi rumah Briptu AA di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT dengan harapan prosesi ijab kabul bisa tetap dilaksanakan di rumah mempelai pria.

Namun setibanya di lokasi, pihak keluarga merasa tidak mendapat sambutan yang baik.

“Keluarganya terkesan tidak peduli. Penyambutannya juga tidak menyenangkan,” katanya.

Meski begitu, keluarga tetap masuk untuk meminta penjelasan langsung. Anisa mengaku sempat melihat kondisi Briptu AA yang sedang terbaring di kamar.

“Saya masuk masih memakai busana pengantin dan melihat langsung kondisinya. Menurut saya, dia tidak terlihat sakit parah seperti yang disampaikan sebelumnya,” ujarnya.

Di dalam rumah tersebut juga telah hadir petugas KUA. Bahkan sempat dijelaskan bahwa akad nikah tetap bisa dilangsungkan melalui perwakilan wali apabila mempelai pria tidak mampu menggerakkan tangan. Namun, tawaran itu disebut ditolak oleh Briptu AA.

“Setelah mendengar penolakan itu, keluarga kami langsung memutuskan pulang,” tegasnya.

Usai kejadian tersebut, Anisa mengaku tidak ada itikad baik dari pihak keluarga Briptu AA untuk meminta maaf ataupun memberikan penjelasan resmi. Karena itu, ia melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta.

“Somasi itu berisi tuntutan ganti rugi atas seluruh kerugian dan rasa malu yang dialami keluarga besar saya. Saya beri waktu tiga hari, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” katanya.

Anisa menegaskan, jika somasi tersebut tetap diabaikan, dirinya akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dan membuat laporan resmi.

“Kalau somasi saya tidak diindahkan, saya akan buat laporan resmi dan berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Briptu AA. Sampai sekarang juga tidak ada itikad baik dari pihak mereka datang ke rumah saya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Anggaran 40 Persen dari Pemda Mandek, Pilkada Halmahera Utara Terancam Ditunda

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi