News  

Kejati Malut Tetapkan Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus sebagai Tersangka

Aliong Mus saat dihadirkan JPU ke Pengadilan dalam kasus ISDA Taliabu. Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu di Bumi Moloku Kie Raha.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penetapan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2023 tersebut.

“Iya, Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan ini, yang bersangkutan akan dipanggil ke Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka,” tegas Sufari saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.

Surat penetapan tersangka terhadap Aliong Mus juga telah diserahkan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Ketiga tersangka tersebut kini telah menjalani proses persidangan setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Bahkan, Aliong Mus yang juga merupakan politisi Partai Golkar sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tiga terdakwa tersebut.

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi sorotan publik setelah tim Pidsus Kejati Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai fantastis itu.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.

Baca Juga:  Polres Halmahera Utara Serahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus PETI ke Jaksa
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi