News  

Kasus Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai di Haltim Naik Tahap Peyelidikan

Kajati Maluku Utara saat memimpin konferensi pers capaian di HUT HBA. Foto: Samsul/cermat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur.

Kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan setelah dilakukan permintaan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Informasi yang diterima cermat, Proyek Normalisasi Sungai tahun 2022 melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Timur, dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000, sebagaimana Nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gamalia yang dipimpin oleh Direktur CV. Gamalia Alm. Nuraini Puha, walau kewenangan sudah di bawah tangan Kerry Tasik.

Anehnya, sampai sekarang, pihak Kejati hanya melakukan pemeriksaan terhadap Suprat, selaku kepala bas dalam pekerjaan tersebut yang dianggap sebagai kontraktor. Sementara direktur dalam Perusahaan CV Gamalia sendiri belum dimintai keterangan.

Dalam konferensi pers capaian Kejati Maluku Utara di HUT HBA, Asisten Bidang Intelijen, Efriyanto mengatakan pihaknya resmi meningkatkan status kasus tersebut.

“Kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan di Bidang Intelijen untuk mengumpulkan bahan dan keterangan,” jelas Efrianto dalam konferensi pers yang dipimpin Kajati Budi Hartawan Panjaitan, Sabtu, 22 Juli 2023.

Efrianto menambahkan, dalam kasus ini tim penyelidik telah melakukan peninjauan ke lokasi proyek di Halmahera Timur.

“Untuk itu, diminta bersabar dan mengikuti perkembangan kasus,” tutupnya.

————-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Penyerapan DAK di DKP Ternate Baru 50 Persen, Rp 1 Miliar Pokir DPRD