News  

Anggaran Pilkada 2024 di Malut Ditetapkan, Nilainya 121 Miliar 

Tampak depan Kantor KPU Maluku Utara di Kota Ternate. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Maluku Utara resmi ditetapkan sebesar 121 milar. Penetapan ini dilakukan usai KPU Malut menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

“Kemarin KPU provinsi sudah menyelesaikan rapat koordinasi bersama dengan TAPD dan menghasilkan kesepakatan  anggaran sebesar 121 miliar,” kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat saat ditemui cermat di ruang kerjanya, Jumat, 16 September 2023.

Ia menjelaskan, pendanaan Pilkada tersebut sebelumnya telah disepakati antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara.

“Komponen-komponen itu misalnya badan penyelenggara edhock seperti PPK dan KPPS itu yang nantinya ditanggung oleh Pemprov, selebihnya ditanggung kabupaten/kota, kemudian misalnya distribusi logistik dan kebutuhan-kebutuhan lain yang jumlanya banyak,” jelas Pudja.

Ia bilang, kesepakatan anggaran sebesar 121 miliar itu sudah sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2009 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Yang bersumber dari APBD.

“Dari kesepakatan komponen-komponen tersebut maka Pemprov mengalokasikan angran tersebut melalui APBD-P 2023 dan APBD 2024 dengan komposisi di tahun ini 40 persen dan di tahun depan 60 persen, hal ini sesuai peraturan Mendagri nomor 54,” terangnya.

“Jadi memang kebutuhan pendanaan Pilkada ini penting untuk segera dipenuhi karena tahapan akan segera berjalan, walaupun kita masih menunggu peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” sambung Pudja.

Dia menuturkan, selain kesepakatan anggaran, KPU juga mendesak agar Pemprov segara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Itu menjadi dasar kapan berangkat/star tahapan Pilkada itu akan jalan. Saya kira ini penting untuk Pemprov termasuk kabupaten/kota, setelah adanya SK Gubernur. Karena itu adalah dasar untuk dibahas kemudian oleh KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah setempat yang nantinya akan menghasilkan angkanya berapa ya terserah, karena memang itu yang akan menjadi acuan,” tutur Pudja.

Untuk skema pencairan anggaran sendiri, Pudja bilang mengikuti Nota Pembayaran Hiba Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani. Kemudian, anggaran 121 miliar itu hanya dikhususkan untuk KPU provinsi saja, karena ini merupakan pemilihan kepala daerah serentak maka secara penganggaran itu masing-masing.

“Maka dari itu setelah 14 hari atau 2 minggu setelahnya pemprov wajib untuk mentransfer ke rekening KPU masing-masing. Dengan pembagian  40 persenya di tahun ini dan sisanya nanti di tahun 2024, karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD-nya,”

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya 

Editor: Rian Hidayat Husni