News  

Bawaslu: Ada 128 Pelanggaran Selama Pilkada 2024 di Maluku Utara

Ilustrasi istimewa tentang Pikada 2024

Bawaslu menyebut terdapat 128 temuan pelanggaran selama Pilkada serentak tahun 2024 tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhammadia mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 128 pelanggaran yang terdiri atas 22 temuan pelanggaran dan 106 laporan.

Baca Juga:  Polisi Amankan Puluhan Liter Miras di Kapal Permata Obi saat Tiba di Ternate

“Dari jumlah itu 43 laporan sedang kita proses, 50 laporan belum teregistrasi, 13 laporan baru dikaji, dan 22 temuan sudah diregistrasi,” kata Sumitro dalam keterangannya, Rabu, 04 Desember 2024.

Ia bilang, untuk laporan yang diperoleh pihaknya, tersebar di Provinsi Maluku Utara sebanyak 8 laporan, Kota Ternate 6 laporan, Kota Tidore 11 laporan, Halmahera Barat 3 laporan, Halmahera Utara 14 laporan, Halmahera Tengah 15 laporan, Halmahera Selatan 19 laporan, dan Halmahera Timur 6 laporan.

Baca Juga:  Buka Cabang di Kota Ternate, McDonald’s Tuai Penolakan dari MUI

“Selain itu, Pulau Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 laporan,” jelasnya.

Sumitro menyebut, dari total tersebut pihaknya telah menangani sejumlah kasus dan telah dilakukan putusan.

“Yang sudah ditangani Maluku Utara 2 kasus, Kota Ternate 3 kasus, Tidore Kepulauan 4 kasus, Halmahera Barat 2 kasus, Halmahera Utara 9 kasus, Halmahera Tengah 4 kasus, Halmahera Selatan 9 kasus, Halmahera Timur 5 kasus, Pulau Morotai 8 kasus, Kepulauan Sula 18 kasus dan Pulau Taliabu 1 kasus,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Status Kasus, Polda Maluku Utara Periksa Bupati Halmahera Utara

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat