Bawaslu Ungkap Fakta Pengawasan di Balik Pencalonan Sherly Tjoanda

Koodinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Neleng. Foto: Isitmewa

Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengungkap sejumlah fakta terkait pengawasan pendaftaran bakal calon gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang dilakukan KPU.

Sherly sebelumnya merupakan calon gubernur pengganti Benny Laos, suaminya, yang berhalangan tetap atau meninggal dunia dalam insiden speedboat Bella 72 di Pulau Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

Koodinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Neleng mengatakan, sejak 17 Oktober 2024, Bawaslu telah melakukan pengawasan pendaftaran dan pengajuan bakal calon gubernur pengganti nomor urut empat tersebut.

“Bawaslu mengawasi pendaftaran Sherly Tjoanda Melalui Tim Fas. LO Sherly datang menyampaikan informasi dilakukan konformasi via zoom penyerahan dan pemerikasaan dokumen administrasi yang diterima KPU,” ungkap Adrian.

Selanjutnya dalam konfirmasi tersebut dinyatakan bahwa Sherly Tjoanda bersedia menjadi cagub pengganti dan KPU menyampaikan pemerikasaan dokumen dilaksanakan sejak tanggal 18-20 Oktober 2024.

“Bawaslu melakukan pengawasan penelitian dokumen salah satunya ijazah yang dilakukan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin), Sumitro Muhammadia ke Bali di SMA Santo Yosep Denpasar. Untuk proses penelitian ini terdapat perbedaan di dokumem administrasi ijazah, di mana di ijazah tertulis Teresia Sherly Tjoanda dengan nomor induk 11704 sedangkan nama yang dipakai untuk mencalonkan diri adalah Sherly Tjoanda,” jelas Adrian.

“Namun secara substansi yang bersangkutan benar bersekolah di sekolah tersebut yang dijumpai adalah guru yang bersangkutan bercerita juga soal beliau,” sambungnya.

Soal ketidaksesuaian nama tersebut, lanjut Adrian, Bawaslu menyampaikan surat keterangan terkait perbedaan itu ke KPU melalui surat nomor 290.3 tanggal 25 Oktober 2024.

“Jadi Bawaslu sudah minta keterangan terkait perbedaan terkait nama di izajah dan nama yang digunakan di dalam pencalonan,” jelasnya.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama, Bassam Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Warga Gane

Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

Setelah melakukan pemeriksaan dokumen administrasi pencalonan Sherly Tjoanda, Bawaslu kemudian melakukan pengawasan pemeriksaan kesehatan.

“Untuk pemeriksaan kesehatan, pada tanggal 17 Oktober 2024 malam, KPU melakukan rapat koordinasi melalui zoom dengan Bawaslu terkait pemeriksaan kesehatan,” kata Adrian.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu menyampaikan imbauan terkait kejadian extraordinary atau kejadian luar biasa yang menimpa calon Gubernur nomor urut 4, Benny Laos di Kabupaten Pulau Taliabu.

Maka secara normatif untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti yang mengalami sakit berdasarkan surat konfirmasi oleh tim dokter di RSPAD Gatot Subroto, secara normatif baik PKPU nomor 8 maupun Petunjuk Teknis (Juknis) 1090 tidak secara eksplisit dan leterleg mengatur terkait pemeriksaan kesehatan tersebut.

“Karena itu, Bawaslu secara kelembagaan bersikap bahwa mengembalikan ke KPU sebagai legulator dan pelaksana teknis untuk melengkapi atau menambahkan norma, sehingga proses pemeriksaan bisa sesuai dengan norma yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, Adrian berujar, pada tanggal 18 Oktober 2024 telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan dinyatakan selesai.

“Jadi pada tanggal 18 itu telah dilakukan pemeriksaan dan Bawaslu hadir. Yang hadir di sana adalah kordiv SDM, Ketua Bawaslu dan Sekertaris Bawaslu, jadi tim Fas semua hadir di sana,”

Ia menambahkan, secara teknis Bawaslu melakukan pengawasan seluruh proses pemeriksaan, namun ada hal-hal tertentu yang tidak bisa diakses oleh Bawaslu atau kurang di informasikan ke Bawaslu, sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung pada tahapan proses tertentu.

Kemudian atas proses pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto yang sudah dilakukan, karena Bawaslu harus melakukan pengawasan meskipun belum ada kejelasan normatif, Bawaslu kemudian meminta kejelasan ke KPU melalui 2 surat.

Baca Juga:  BNN Siap Wujudkan Desa di Morotai Bebas dari Ancaman Narkoba

“Jadi Bawaslu dalam rangka memastikan taat norma dan prosedur, Bawaslu kemudian menyurat melalui surat nomor: 171 tanggal 21 Oktober 2024 untuk mengkonfirmasi dasar normatif penunjukan RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan. Dan yang ke dua surat nomor: 286 untuk meminta dokumen hasil pemeriksaan,” terangnya.

“Karena memang tadi ada hal-hal yang kita tidak bisa akses untuk melakukan pengawasan,” lanjutnya.

Atas 2 surat itu, Adrian menuturkan, KPU telah membalas dan menjawab surat Bbawaslu melalui surat nomor: 240 dan surat nomor: 241 tertanggal 23 Oktober, tapi kami (Bawaslu) terima pada tanggal 24 Oktober pukul 14:07 wit, dengan melampurkan SK nomor: 55 tahun 2024 tentang penetapan rumah sakit.

“Atas surat tersebut Bawaslu sampai dengan hari ini melalui tim Fas, tim PP maupun tim Hukum masih melakukan kajian,” tandasnya.

“Bawaslu sampai hari ini atas surat itu masih melakukan kajian nanti kita lihat hasilnya di hari Senin, 28 Oktober 2024 dan untuk langkah-langkah penindakan Bawaslu kita akan sampaikan di hari Senin. Karena sampai hari ini Bawaslu masih mengkaji surat yang disampaikan KPU dalam menjawab 2 surat dari Bawaslu,” pungkasnya.