News  

Berkas Kasus ITE Oknum Anggota DPRD Malut Bolak-balik Polda-Kejati

Dirreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu mengembalikan berkas yang telah dinyatakan P21 dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Amin Drakel.

Langkah itu dilakukan karena berkas yang telah dinyatakan P21 itu tak kunjung diserahkan tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus kembali mengirim berkas tersebut dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II jika jaksa telah memeriksa berkas tersebut.

Rencana tahap II dalam kasus tersebut dilakukan karena Kapolda Maluku Utara telah memberikan ruang mediasi tetapi ditolak korban dalam kasus tersebut.

“Iya, berkas perkara sedang kita kirimkan kembali ke jaksa, karena sempat dikembalikan ke kita. Tunggu hasil penelitian itu,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana, Selasa (5/10).

Afriandi menyebutkan, pihaknya saat ini mempersiapkan tahap II ke jaksa, namun masih menunggu laporan dari anggotanya.

“Nanti kita persiapkan tahap II.
Nanti dikabar, tunggu laporan anak buah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Amin Drakel yang merupakan oknum anggota DPRD Malut ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Fayakun Wattihelu atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Baca Juga:  Jaksa Berikan Pemahaman Hukum kepada Kepala Desa di Tidore
Penulis: Samsul Hi LaijouEditor: Ika Fuji Rahayu