Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara hingga kini belum juga mampu melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkotika. Kasus ini melibatkan seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Ternate, dua orang narapidana, serta seorang petugas keamanan (security).
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh BNNP Maluku Utara dalam konferensi pers pada Kamis, 4 April 2024. Dalam konferensi tersebut, BNNP mengungkap penangkapan empat tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti bruto mencapai 96,78 gram. Meski telah berjalan lebih dari satu tahun, penanganan kasus ini belum juga tuntas.
Keempat tersangka masing-masing berinisial IK (37) yang merupakan oknum sipir, dua narapidana berinisial AL (31) dan RR (53), serta seorang security berinisial AR (34). Saat ini, oknum sipir IK telah dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dedy Wibiyanto Atabay, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini berkas perkara tersebut masih berada di BNNP dan belum dikembalikan ke Kejaksaan.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kembalikan sejak lama,” ujar Dedy saat ditemui di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa hingga kini tim penyidik BNNP Maluku Utara belum mengirim kembali berkas para tersangka sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh JPU. “Belum dikirim kembali,” pungkasnya.