Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, bersama Forkopimda, masyarakat, dan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) menggelar rapat membahas tiga isu utama terkait pertambangan di wilayah tersebut.
Tiga isu tersebut, pertama, isu sertifikat lahan warga. Terdapat 28 sertifikat lahan masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran. Bupati Ubaid menegaskan bahwa PT STS harus segera menyelesaikan kewajiban tersebut, baik untuk lahan yang terkena dampak langsung maupun yang berada dalam wilayah IUP perusahaan.
“Jika menurut mereka (PT STS) lahan sudah dibayar, tunjukkan buktinya. Kalau tidak ada, maka pembayaran harus segera dilakukan,” tegas Ubaid.
Dua, revisi Dokumen RI PPM. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa PT STS harus segera merevisi dokumen Rencana Induk Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (RI PPM). Menurut Ubaid, dokumen tersebut harus mengakomodasi kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Tiga, Mekanisme Konsultasi Publik. Terkait dokumen RI PPM, Ubaid meminta agar PT STS melakukan konsultasi publik sesuai prosedur yang benar. Ia menyoroti bahwa konsultasi yang telah dilakukan PT STS tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Konsultasi publik seharusnya dilakukan setelah dokumen RI PPM disusun, bukan sebaliknya. Dokumen ini harus diuji melalui diseminasi sebelum diterapkan,” jelasnya.
Rapat ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan lahan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pertambangan di Halmahera Timur.