Festival Nyao Fufu yang digagas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan menghabiskan anggaran sekitar Rp1 miliar, kini diduga menyisakan persoalan hukum.
Festival yang berhasil mencatat rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pengasapan ikan cakalang sebanyak 6,62 ton, terbesar di Indonesia itu kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 6–8 Oktober 2025 di kawasan Kampung Nelayan Jolemajiko, Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, ini disebut-sebut menyerap dana hingga Rp 1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 8 Oktober 2025, membenarkan bahwa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kita telaah dokumen-dokumennya, dan setelah itu baru kita lanjutkan ke proses berikutnya,” jelas Edy.
Mantan Direktur Reskrimum Polda Malut ini juga bilang, langkah awal penyelidikan dimulai dengan mempelajari seluruh dokumen kegiatan serta memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat di lingkungan DKP Malut.
Sebagai informasi, pembukaan Festival Nyao Fufu juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan armada tangkap kepada sejumlah nelayan dari berbagai wilayah di Maluku Utara. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Malut, didampingi Sekretaris Provinsi, Kepala Bank Maluku-Malut, serta Plt. Kepala DKP Malut, Fauzi Momole.
Beberapa nelayan penerima bantuan turut hadir langsung di lokasi acara untuk menerima bantuan tersebut.