News  

Dilantik Jadi Kasi Pidum Kejari Halut, Dewi Janji Tak Tinggalkan Tunggakan Perkara 

Dewi saat mengambil sumpah jabatan Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Dewi Athirah Akhsan resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara pada Senin, 7 Juli 2025.

Jabatan Kasi Pidum sebelumnya mengalami kekosongan selama kurang lebih dua tahun dan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Kejari Kutai Timur, Kalimantan Timur, kini dilantik langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Thamrin.

“Jabatan baru tentunya membawa semangat baru. Saya berkomitmen, selama saya menjabat, tidak akan ada tunggakan perkara,” tegas Dewi saat ditemui cermat di ruang kerjanya.

Dewi menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara yang dilimpahkan dari kepolisian. Ia menyatakan akan bekerja sesuai dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menekankan agar tidak ada jaksa yang bermain-main dengan perkara.

“Yang pasti kami tidak pandang bulu. Sesuai instruksi Pak Jaksa Agung, kita dikejar oleh yang namanya deadline. Jika berkas tahap I masuk, jaksa hanya punya waktu 14 hari untuk menelaah. Itu sudah menjadi pedoman dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” jelasnya.

Ia juga membuka ruang untuk pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara yang memenuhi syarat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

“Dalam menangani perkara, kita harus juga mempertimbangkan sisi humanis. Misalnya perkara pencurian dengan kerugian di bawah Rp2.500.000. Kalau kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan, maka RJ bisa diajukan,” ungkap Dewi.

Wanita kelahiran Makassar ini berharap, dengan jabatan barunya, sinergi antara Kejari Halmahera Utara dengan Polres, Pengadilan, dan para advokat dapat semakin solid dan produktif.

Baca Juga:  Takjil Berkah On The Road, Cara BMH Ternate Berbagi Kebaikan saat Ramadan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi