Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembuatan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara akan mengajukan gugatan praperadilan Polda Maluku Utara di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Padahal, sebelumnya Pengadilan Negeri Tobelo menolak gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka dengan inisial RM, Consultan supervisi/pengawasan dalam proyek tersebut.
Kali ini, 2 tersangka, IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RM, Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK) kembali mengajukan gugatan.
Diketahui, kasus yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka.
Kasus tersebut pun mendapat perhatian salah satu praktisi Hukum Maluku Utara, Roslan SH.
Roslan ketika dimintai tanggapan mengatakan, kasus yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah dilakukan tahap I. Karena itu penyidik seharusnya segera melakukan tahap II ke Kejaksaan agar memberikan kepastian hukum.
“Paling tidak, penyidik segera mungkin melakukan penahanan terhadap para tersangka karena secara administratif formil proses penyidikan telah sesuai. Juga telah diuji dalam sidang praperadilan dan permohonan praperadilan tersangka, dan telah ditolak oleh hakim,” ucap Roslan, Senin, 28 Agustus 2023.
Roslan menegaskan, penahanan terhadap para tersangka ini penting agar dapat mempermudah proses penyidikan yang mana jika tersangka ditahan. Dengan begitu secara tidak langsung penyidik juga akan memaksimalkan waktu guna melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami tegaskan kembali bahwa soal penahanan dalam kasus ini sudah dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP,” terangnya.
Secara umum, Sekretaris DPD KAI Maluku Utara ini berharap, demi menjaga semangat dan komitmen untuk pemberantasan korupsi, ke depan para penegak juga harus membuka ke publik.
“Seberapa banyak kasus yang sudah selesai ditangani atau yang sedang dalam proses hukum dan berapa kasus yang masih menjadi tunggakan agar masyarakat bisa menilai kinerja aparat penegak hukum,” pungkasnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi