News  

Disanksi Kemendikbud, Kadisdik Ternate: Mutasi Kepala Sekolah PSP Sudah Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani. Foto: Istimewa

Kemendikbudristek Dikti melalui Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, melayangkan sanksi terhadap Pemerintah Kota Ternate.

Hal itu terkait langkah Dinas Pendidikan (Disdik) yang memutasi Kepala SD Negeri 27 dan SD Negeri 40 yang berstatus Program Sekolah Penggerak (PSP), menjadi guru.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor: 1962/C/DM.05.03/2022 tertanggal 11 Maret 2022, terkait daerah-daerah yang melanggar nota kesepakatan PSP.

Namun, Kepala Disdik Kota Ternate, Muslim Gani, mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh lantaran belum melihat isi suratnya.

“Ada yang tanyakan sanksinya seperti apa, tapi saya belum bisa jawab. Karena belum lihat surat resminya,” tegas Muslim, Jumat (8/4).

Tapi menurut Muslim, langkah mutasi dua kepala sekolah tersebut sudah sesuai prosedur.

Baca Juga:  Pengelola Coffee Jojobo Harus Tahu Diri