News  

Fahruddin Maloko Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga, Dorong WALHI Tempuh Jalur Litigasi Tambang

Fahruddin Maloko saat menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik yang digelar WALHI Maluku Utara di Caffe Rosco, Kota Ternate. Foto: Galim Umabaihi/cermat

Ketua Badan Hukum NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko, menyoroti maraknya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas industri ekstraktif. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai “jilid dua”, merujuk pada kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Halmahera Timur.

Pernyataan itu disampaikannya dalam dialog publik yang digelar WALHI Maluku Utara di Caffe Rosco, Ternate, Rabu, 11 Februari 2026. Menurut Fahruddin, pola yang digunakan dalam kasus-kasus tersebut relatif sama, yakni menggunakan tuduhan menghalangi investasi, meskipun ancaman pidananya tergolong ringan.

“Problem kriminalisasi ini saya mau bilang sudah jilid dua. Dulu di Halmahera Timur, sekarang di Halmahera Tengah. Polanya sama, dituduh menghalangi investasi. Tapi proses hukumnya bisa ke mana-mana,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan praktik serupa berpotensi meluas ke wilayah lain di Maluku Utara, seperti Obi, Halmahera Utara, hingga Kepulauan Sula.

Fahruddin juga menyoroti perubahan kesadaran publik terkait isu pertambangan. Ia mengenang periode 2008–2010 ketika isu tambang nyaris tak pernah dibahas dalam ruang-ruang diskusi masyarakat.

“Dulu isu pertambangan hampir tidak pernah dibicarakan di warung kopi. Tapi sejak WALHI Maluku Utara aktif mengangkat isu ini, sekarang hampir di setiap ruang diskusi orang bicara soal industri ekstraktif,” katanya.

Menurutnya, dari sisi advokasi publik, WALHI telah berhasil menjadikan isu tambang sebagai perhatian luas masyarakat. Namun, ia menilai pemanfaatan jalur litigasi hukum masih belum optimal.

Fahruddin mendorong agar WALHI Maluku Utara lebih serius menempuh jalur pengadilan untuk menggugat perusahaan tambang yang diduga melanggar tata ruang maupun izin lingkungan.

“Di luar Maluku Utara sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan terhadap perusahaan tambang hingga mereka dilarang beroperasi. Ini yang harus mulai difokuskan di Maluku Utara,” tegasnya.

Baca Juga:  Resmi! ini Nomor Urut 4 Paslon di Pilwako Ternate

Selain jalur hukum, ia juga menilai gerakan lingkungan tidak perlu alergi terhadap pendekatan politik selama tujuannya untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Ia mengaku telah memanfaatkan jejaring politiknya untuk mendorong respons atas kasus warga Sagea bersama DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Perlawanan itu bukan cuma aksi di lapangan, tapi juga lewat jalur hukum yang cerdas. Kita mau tunjukkan ke publik dan ke negara bahwa advokasi WALHI itu berbasis data, berbasis hukum, dan bermartabat,” katanya.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut penting untuk memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi kekuatan korporasi dan kebijakan negara.

Penulis: Fahri AufatEditor: Ghalim Umabaihi