Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Halmahera Utara tercatat menangani 4 kasus dugaan tindak pidana pemilu selama tahapan Pilkada 2024.
Dari 4 kasus dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani, 2 di antaranya telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Kasus yang pertama diketahui tentang pasangan calon (Paslon) Steward Soentpiet dan Maskur A. Tomagola (SMART) yang diduga membantu membuat jalan tani.
“Informasi awal dijadikan temuan kasus Stewar dan Maskur Paslon 04. Namun tindak lanjut diberhentikan karena tidak cukup bukti,” jelas Koordinator Gakkumdu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi, Kamis, 14 November 2024.
Kasus yang kedua, yakni dugaan politik uang yang dilakukan anggota DPRD Halmahera Utara, Marieane Priska, dihentikan di tahap penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Ini ditangani atas laporan masyarakat soal kasus Marieane Priska Tadjibu. Lalu tindak lanjut sampai proses penyidikan dan di-SP3 tidak cukup bukti,” akuinya.
Sementara, 2 kasus yang masih diproses adalah dugaan kampanye terselubung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman M. Ali, yang kini telah ditingkatkan ke penyidikan.
Lalu kedua, dugaan pelanggaran Pemilu Calon Bupati Nomor Urut 4, Piet Hein Babua, yang diduga melakukan Kampaye di luar jadwal kampanye.