Penjabat (PJ) Bupati Pulau Morotai, Burnawan, disebut berpotensi terancam pidana buntut melakukan rolling atau pergantian pejabat jelang Pilkada 2024.
Burnawan diketahui menugaskan Syafrudin Manyila yang merupakan Asisten II Setda, sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pulau Morotai menggantikan Ujang Bagindo.
Penugasan tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas nomor 821.22/23/KEP-PM 2024 tertanggal 16 Agustus 2024.
Sementara Ujang Bagindo yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui pergantian posisinya sebagai Plt Kadikbud Morotai. Ujang bilang, hingga kini dirinya belum mengantongi informasi terkait.
“Saya juga baru tahu ada informasi soal ini (pergantian),” kata Ujang kepada wartawan, Senin, 9 September 2024.
Ketika ditanya terkait masalah administrasi, Ujang enggan memberikan tanggapan. “Saya kurang tahu,” ujarnya
Sementara itu, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin mengaku berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah secara tegas dilarang melakukan pergantian jabatan terhadap setiap OPD sebelum dan sesudah enam bulan saat tahapan pilkada.
“Kalau di undang-undang pilkada pasal 71 ayat 2 dan pasal 162 ayat 3 itu dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp600 ribu, kemudian paling banyak Rp6 juta, demikian bunyi pasal 190 Undang-undang pilkada,” kata Mulkan kepada cermat, Selasa, 10 September 2024.
“Kemudian di pasal 71 undang-undang pilkada, kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” sambungnya.
Bawaslu akan melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri terkait pergantian kepala OPD.
“Jadi dengan informasi yang torang dapatkan, nanti torang buat tim penelusuran atas dugaan pelanggaran Pj bupati yang melakukan pergantian OPD sebelum dan sesudah enam bulan tadi,” ujarnya.